Soalcat cpns tes wawasan kebangsaan merupakan bagian dari tes kompetensi dasar yang akan diujikan bagi para peserta seleksi cpns untuk menilai peserta cpns . Nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa indonesia. Materi twk cpns 2021 pdf ringkasan materi twk cpns 2021 pdf rangkuman materi twk cpns 2021 pdf ebook cpns 2021.
ContohSoal CPNS 2019/2020 - BELAJAR SOAL CPNS LEBIH MUDAH! Pilar Negara/pilar Kebangsaan menurut PERMENPAN RB 2019 #CPNS #TWK materi 4 pilar kebangsaan yang wajib cpns ketahui, dan ini yang merupakan kisi-kisi terbaru dari PERMENPASN RB no 23 2019 source Contoh Soal CPNS 2020: Bocoran Kisi-kisi Tes CPNS 2020
TesPilar Negara memuat soal-soal mengenai konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat Indonesia sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Empat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Yang di atasnya terdapat pilar utama, yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Materitwk cpns pdf. Resmi 197 117 formasi cpns 2019. Ringkasan Materi Soal Pilar Negara Pemahaman Dan Pengamalan. Materi Twk Cpns 2018 Terlengkap Dari Pancasila Hingga Uud 1945. 137 Halaman Materi Twk Skd Tkd Cpns 2018 2019 2020 Wawasan. Buat Kalian Yang Pengen Lolos Cpns Edaran Terbaru Soal Skd Cpns.
Amonggurucom. Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Unsur-unsur Negara) - Negara adalah organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan berkewajiban untuk mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyat.
PILARNEGARA smartcasnA. PANCASILA 1.Pengertian Ideologi Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari 2 kata, idea dan logos. Idea berarti ide, gagasan, buah pikir, atau konsep. Sedangkan logos berarti hasil pemikiran. Jadi berdasarkan bahasa, ideologi adalah ilmu yang mencakup ilmu kajian asal mula, juga hakikat buah pikir atau gagasan.
Maritim- Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
negarakesatuan republik indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
Hakmilik untuk pribadi dibatasi. Agama harus mendorong keberamaan. Peran Negara untuk pemerataan keadilan. 3. Fundamentalisme = menetapkan agama sebagai hukum politik dalam dunia modern. 4. Marxisme ( Komunisme) = mengutamakan kebersamaan individu. Hak pribadi tidak diakui.
MateriTes Wawasan Kebangsaan CPNS 2021 Pilar Negara ( 45 Butir Pengalaman Pancasila ) KETUHANAN YANG MAHA ESA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB PERSATUAN INDONESIA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
D Wujud Sikap Yang Mencerminkan 4 Pilar Kebangsaan Setia dan cinta tanah air Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika Tidak menjadi koruptor Tidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa Tidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasa Tidak menyalahgunakan kekuasaan Menjaga ketertiban dan keamanan
SoalTes Wawasan Kebangsaan dan Kunci Jawaban Pdf Paket 1 Soal Tes Wawasan Kebangsaan dan Kunci Jawaban Pdf Paket 2 Kesimpulan Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk mengatasi tes TWK SKD CPNS, Anda perlu menguasai materi tentang: Nasionalisme Integritas Bela Negara Pilar Negara Bahasa Indonesia
DownloadRingkasan Materi TWK Pilar Negara CPNS 2021 Home » CPNS Pilar negara atau di sebut juga sebagai pilar kebangsaan, adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
Dasarnegara piagam jakarta* (22/05/1945) 1. 35 soal tes wawasan kebangsaan (twk) 2. 17++ Contoh Soal Cpns Tentang Pilar Negara Kumpulan Jenis materi tersebut meliputi tes wawasan kebangsaan (twk), tes intelegensi umum (tiu), dan tes karakter pribadi (tkp). Materi nasionalisme cpns 2020 pdf. Nah oleh maka dari itu disini mas hakim akan membagikan kepada sobat
YuN0oB. - Berikut materi tes CPNS 2021, Tes Wawasan Kebangsaan adalah tentang Pilar Negara . Materi Pilar Negara diujikan di TWK CPNS 2021 sesuai Permenpan RB No 27 Tahun 2021. Pengetahuan tentang Pilar Negara maka akan menambah kesempatan lulus dalam seleksi SKD CPNS 2021. Pilar Negara tujuannya mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dilansir dalam Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI 2015 dijelaskanEmpat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh soko guru agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara merupakan kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan dalam konteks yang berbeda. Pancasila yang merupakan ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut adalah prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Berlatih Soal Setelah memahami materi di atas berikut rekomendasi link latihan soal CPNS 2021. Berikut rekomendasi link tryout CPNS 2021
Materi Pilar Negara Undang-Undang Dasar 1945 A. Hakikat KonstitusiPengertian KonstitusiDalam arti sempitKonstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturanaturan dasar arti luasKonstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga Macam-Macam KonstitusiMacam-macam konstitusi sebagai Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Konstitusi tidak tertulis disebut Sifat KonstitusiSifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai Fleksibel luwesArtinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan Rigid kakuArtinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit Konstitusi yang Pernah Berlaku di IndonesiaKonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945UUD 1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus saat ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dariPembukaanAda empat tubuh, terdiri dariada 16 bab,37 pasal,4 ayat aturan peralihan, dan2 ayat aturan terdiri daripenjelasan umum, danpenjelasan khusus pasal demi pasal.Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para Konstitusi Republik Indonesia Serikat RIS 1949Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 UUD RIS 1949 berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus UUD RIS 1949 terdiri dari sebagai dari empat tubuh, terdiri dari6 bab, dan197 negara Indonesia adalah serikat atau pemerintah Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Konstitusi pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala Undang-Undang Dasar Sementara 1950 UUDS 1950UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli UUDS 1950 terdiri dariMukadimah, terdiri dari empat I Negara Republik IndonesiaBab II Alat-alat kelengkapan negaraBab III Tugas alat-alat kelengkapan negaraBab IV Pemerintahan dan daerah-daerah swaprajaBab V KonstituanteBab VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutupBentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUDS pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 dan Mukadimah alinea IV UUDS pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan UUD 1945 hasil Dekret PresidenUUD 1945 hasil Dekret Presiden disebut juga UUD 1945 periode kedua, berlaku pada 5 Juli Badan Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD UUD 1945 hasil amandemenUUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang. Sistematika UUD 1945 Amandemen terdiri dariPembukaan, ada empat tubuh, terdiri dari37 pasal, dan16 perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain- Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa Dilaksanakannya otonomi Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan Penyimpangan Terhadap KonstitusiBerikut adalah berbagai penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di UUD 1945 Kekuasaan presiden tidak terbatasMasa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/ Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949Penyimpangan bentuk negara Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik UUD 1945 menjadi UUD parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD Penyimpangan terhadap UUDS 1950Persaingan tidak sehatDengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan nasionalTerjadinya instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program program yang disusun sebelumnya tidak Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 Orde LamaPresiden membubarkan. DPR Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang disusulkan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia Manipol menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh presiden seumur hidupPengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR MPRS/ jabatan Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri presiden tidak terbatas Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undangundang APBN untuk mendapatkan persetujuan Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 Orde BaruBerikut adalah penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965, yaitu pada masa orde baru sampai munculnya Gerakan Reformasi demokrasi yang dijalankan bersifat aspirasiKebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah kerakyatan tidak berjalanEkonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh hukum tidak berjalan Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan legislatif tidak berjalan Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak Inspiratif karena hasil rekayasa korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN.F. Amandemen UUD 1945Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945Tidak mengubah Pembukaan UUD mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik mempertahankan sistem UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam dilakukan secara "addendum"2. Tujuan amandemen UUD 1945Memenuhi tuntutan-tuntutan merevisi ulang UUD isi UUD 1945 lebih jelas setelah Perbaikan dan perubahan amandemen UUD 1945 yang dimaksud adalahAdanya pembatasan-pembatasan atas kekuasaan Presiden di dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Hak Asasi Manusia kembali hak dan kewajiban negara ataupun warga daerah dan hakhak rakyat di lembaga-lembaga negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi Tahap-tahap amandemen UUD 19451. Tahap pertamaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 5 persoalan pokokPerubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat masa jabatan tentang hak prerogatif tentang fungsi pasal yang diamandemen adalah Pasal 5,7,9, 13, 14, 15, 17, 20, dan Tahap keduaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus pengaturan mengenaiWilayah asasi dan bab dan 25 pasal yang diamandemen adalahBab IXA, X, XA, XII, dan 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26, 27, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 281, 28J, 30, 36B, 36C, dan Tahap ketigaDiputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November dengan 16 persoalan pokok, meliputiKedaulatan rakyat. Tugas Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden secara berhalangan Wakil pajak, dan keuangan bab dan 22 pasal yang diamandemen adalahBab VIIA, VIIB, dan 1, 3, 6, 6A, 7A, 78, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, dan Tahap keempatDiputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus dengan persoalan sebagai keanggotaan Presiden dan Wakil dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masajabatan secara Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat lain dalam kekuasaan bab dan 13 pasal yang diamandemen adalahBab XIII, dan 2, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23O, 24, 31, 32, 33, 34, dan setelah 4 kali amandemen UUD 19451. Sebanyak 25 butir tidak 46 butir diubah atau ditambah dengan ketentuan Secara keseluruhan, saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru.
Rangkuman Materi PILAR NEGARA TWK SKD CPNS 05TUJUAN DALAM SKD Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal negara pasti memiliki sistem keyakinan atau belief system yang menjadi landasan hidup seluruh rakyatnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sistem keyakinan tersebut berisikan konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh satu negara. Banyak yang menyebut sistem keyakinan sebagai sebuah philosophische grondslag filosofi.Satu pilar yang kuat dan kokoh akan mampu menangkal berbagai jenis gangguan dan ancaman baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar. Sistem keyakinan yang dimiliki Indonesia haruslah mampu menjamin terwujudnya keamanan, ketertiban, keadilan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua warga negaranya .4 empat Pilar Kebangsaan adalah soko guru tiang penyangga yang kokoh yang membuat seluruh rakyat Indonesia merasa aman, nyaman, sejahtera, tentram dan terhindar dari berbagai jenis gangguan dan bencanaA. PengertianEmpat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan Negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Melalui nilai-nilai Empat Pilar, maka diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk membangun negeri. Empat Pilar ini akan dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara Negara dan masyarakat konsisten mengamalkannya dalam arti yang pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau pilar tersebut mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ikalihat penjelasan masing masing melalui link berikut > TWK - Pilar Negara Pancasila > TWK - Pilar Negara Undang-Undang Dasar 1945 > TWK - Pilar Negara NKRI > TWK - Pilar Negara bhinneka tunggal ika B. Kedudukan 4 Pilar NegaraPenyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang sebagai ideologi dan dasar Negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar Negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi Negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam Negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku penyelenggara Negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat 5 secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu Tunggal Ika adalah semboyan Negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Permusyawaratan Rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Dalam kaitan ini, MPR melaksanakan tugas- tugas konstitusionalnya dengan menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan MPR adalah dengan melaksanakan tugas untuk memberikan suatu pemahaman nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk mengingatkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar melaksanakan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Fungsi 4 Pilar KebangsaanSebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsaMenginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benarMenjaga kemurnian UUD 1945Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuhMembangun karakter bangsaMembentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsaSarana pembangunan hukum bangsaSarana pembaharuan masyarakatSebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraAlat ketertiban dan pengaturan masyarakatD. Wujud Sikap Yang Mencerminkan 4 Pilar KebangsaanSetia dan cinta tanah airMengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal IkaTidak menjadi koruptorTidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsaTidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasaTidak menyalahgunakan kekuasaanMenjaga ketertiban dan keamananPeduli terhadap bangsa dan NegaraSaling tolong – menolong Saling menghormati antar sesama manusia
Dasar sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan, yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu. Mirriam Budiardjo memiliki pendapat bahwa Isi Konstitusi itu sendiri memuat tentang a. Organisasi Negara b. HAM c. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hokum d. Cara perubahan konstitusi dan larangan mengubah konstitusi tujuan dibentuknya konstitusi Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya Menentukan hubungan diantara lembaga Negara Menentukan pembagian hukum dalam Negara Nilai-nilai yang terkandung dalam kostitusi 1. Nilai Normatif Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen. 2. Nilai Nominal Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku. 3. Nilai Semantik 4. Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa. Salah satu contoh penerapan nilai normatif dalam undang-undang dasar 1945 terdapat dalam pasal 7B. Pasal 7B mengatur mengenai pemberhatian presiden dan/atau wakil presiden yang dapat diajukan oleh dewan perwakilan rakyat kepada majelis permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Menurut Wheare ada empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya. Adapun empat sasaran itu tersebut ialah 1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan petimbangan yang masak, tidak secara sembarangan dan dengan sadar dikehendaki. 2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan. 3. Agar dan ini berlaku dalam negara serikat, kekuasaan negara serikat dam kekuasaan negara-negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri. 4. Agar hak-hak perorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas bahasa atau kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan. Menurut Savornin Lohman ada tiga unsur yang terdapat menyelinap dalam tubuh konstitusi-konstitusi sekarang, yaitu a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat kontrak sosial sehingga menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi yang ada adalah hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat yang akan mengatur mereka. b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
materi pilar negara cpns pdf